Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tanpa Dokumen, 10 Sapi Ilegal Hendak Diselundupkan ke Jawa Digagalkan Balai Karantina di Bakauheni
Lampungpro.co, 15-May-2023

Febri Arianto 6010

Share

Sapi Ilegal Saat Diamankan Balai Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Pertanian Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor sapi potong ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan itu ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan lainnya.

"Kami melakukan penahanan terhadap puluhan ekor ternak sapi, yang diduga hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, menggunakan angkutan truk," kata Akhir Santoso dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ada pun modus penyelundupannya, dengan cara diangkut menggunakan truk ekspedisi bernomor polisi Bogor, dengan cara ditutup rapat menggunakan terpal.

"Sopir truk yang membawa ternak, tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan. Hal ini saat dimintai keterangan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen persyaratan sesuai ketentuan," ujar Akhir Santoso.

Menurut Akhie Santoso, aturan persyaratan lalu lintas ternak antar pulau di tengah merebaknya penyakit mulut kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) ternyata tidak diindahkan oleh para oknum.

Balai Karantina menilai, pengiriman ternak hidup yang tidak sesuai persyaratan kesehatan, tentu berisiko tinggi menyebarkan penyakit.

Perbuatan tersebut, tentunya telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dihimbau kepada masyarakat, agar setiap mengirimkan ternak, selalu memenuhi persyaratan kesehatan, melihat masih banyaknya penyakit pada ternak.

Persyaratan pengiriman ternak antar pulau meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke petugas karantina. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved