Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Targetkan Terisi 80 Persen, MenPAN-RB: yang Belum Memenuhi SKD Bisa Lulus
Lampungpro.co, 14-Nov-2018

Heflan Rekanza 885

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Passing grade menjadi acuan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.�Namun, peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut ternyata belum tentu tak lulus.�Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin, pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS�yang dirasa kurang.�

Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang nilainya tak mencapai�passing grade.�Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi�passing gradedan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi�passing grade�di SKD belum tentu tidak lulus.�

"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80 persen.�

"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80 persen," ungkap dia.

Sementara itu, hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8 persen guna memenuhi formasi CPNS.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved