JAKARTA (Lampungpro.com) : Passing grade menjadi acuan dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.�Namun, peserta yang tak mencapai batas nilai tersebut ternyata belum tentu tak lulus.�Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin, pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS�yang dirasa kurang.�
Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang nilainya tak mencapai�passing grade.�Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi�passing gradedan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi�passing grade�di SKD belum tentu tidak lulus.�
"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80 persen.�
"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80 persen," ungkap dia.
Sementara itu, hingga saat ini total CPNS yang lulus SKD baru mencapai 128 ribu orang. Angka ini masih sekitar 8 persen guna memenuhi formasi CPNS.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia