JAKARTA (Lampungpro.com) : Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mulai hari menaikkan tarif logistik alias ongkos kirim. Kebijakan ini berlaku untuk barang yang dikirim ke luar wilayah Jabodetabek. Ketua Umum Asperindo, M Feriadi, beralasan kenaikan ongkos kirim disebabkan karena adanya penyesuaian tarif kargo udara (Surat Muatan Udara/SMU) yang terjadi pada akhir tahun lalu. Menurutnya SMU merupakan salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam biaya operasional. "Kita harus menyesuaikan," kata dia, Selasa (15/1/2019).
Maka sesuai dengan hasil rapat anggota Asperindo yang terdiri dari 270 perusahaan logistik diputuskan terjadi penyesuaian ongkos kirim. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengiriman barang antar wilayah Jabodetabek. "Karena tahun lalu sudah mengeluarkan rekomendasi harus menaikkan kenaikan tarif di awal tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Feriadi pernah mengatakan bahwa komposisi SMU mencapai 30 persen dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan logistik. Dengan demikian industri logistik akan langsung terkena dampak. "Namun belakangan ini dari pihak moda trasportasi membuat satu keputusan yang tentunya berdampak pada industri ini. Kenaikan SMU berdampak langsung sehingga ini akan turut berdampak ke masyarakat," ujarnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1612
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia