BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hutama Karya belum menentukan besaran tarif tol tersebut. Hutama Karya masih menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai tarif yang akan dikeluarkan.
"Kami masih menunggu hasil dari Kementerian PUPR, berapa tarif yang akan dikeluarkan untuk tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar," ujar Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo, Senin (11/2/2019).
Menurut Bintang, untuk penentuan tarif tol ini, Kementerian PUPR akan membahas berapa biaya yang layak untuk jalan tol ruas Bakauheni-Terrbanggi Besar. Selain itu, pembahasan tarif tol ini akan dilakukan oleh Kementrian PUPR pada pekan depan. "Kemungkinan setelah tol diresmikan, tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar sudah ada. Jadi para pengguna mengetahui berapa tarif yang akan berlakukan," kata dia.
Ia menjelaskan, bila melihat tarif tol di Indralaya Sumatera Selatan, dengan biaya Rp20�ribu untuk 20 kilometer. Untuk Lampung apakah akan mengikuti menggunakan pola seperti itu, atau ada pola penentuan harga sendiri oleh Kementerian PUPR masih belum diputuskan. "Kementerian PUPR yang akan mentukan, apakah menghitung panjang jarak atau seperti apa. Semua kewenangan Kementerian,"�kata dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia