METRO (Lampungpro.co): Seorang wanita mengaku berprofesi sebagai kontraktor di Metro berinisial AIP (41), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, dan ditetapkan tersangka atas kasus penipuan proyek kontraktor pembangunan rehab proyek sekolah.
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, awal Kejadian penipuan tersebut terjadi pada pada 11 Januari 2024 di Kantor CV. Nagatama Sejahtera, Mulyojati, Metro Barat.
"Saat itu, tersangka datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Dinas Pendidikan Lampung Tengah senilai Rp6 miliar," kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Kemudian tersangka mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp800 juta, untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut.
"Tersangka juga menunjukkan daftar paket pekerjaan yang akan direhab, selanjutnya korban berinisial D (54) disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut, dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua," ujar Iptu Rosali.
Selanjutnya, korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp400 juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani tersangka.
Kemudian setelah satu bulan, tersangka menghubungi korbab bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK disetiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Lalu korban diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 juta, namun oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 juta.
Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut, akan direalisasikan pada April 2024, namun sampai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Sementara itu, ada pula satu orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran proyek, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa enam saksi, yang mana tiga diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah," jelas Iptu Rosali.
Berdasarkan laporan yang di buat oleh korban, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib, tersangka awalnya datang ke Polres Metro, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, setelah itu diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AIP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1515
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia