Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega, Guru SD di Karo Sumut Cabuli Sembilan Siswi Dalam Kelas
Lampungpro.co, 17-Nov-2019

Heflan Rekanza 503

Share

KABAN JAHE (Lampungpro.co): Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial AT (52) itu diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur.  Para korban terdiri dari siswi di salah satu SD Negeri yang ada di Kabanjahe. Kesembilan korban diantaranya EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8). 

Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, AT diamankan atas laporan dari ET orangtua dari salah satu korban. "Diamankan Sabtu 16 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Di mana laporan yang masuk ke kita Jumat 15 November 2019," kata dia, Minggu (17/11/2019).

Berdasarkan informasi dari ibu korban EA, pria yang juga wali kelas itu diduga mencabuli anaknya di ruang kelas. Peristiwa itu, terjadi pada Kamis (16/11/2019) Aksi biadab ini terungkap, berawal dari rasa ketakutan korban EA untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya saat sekolah.

"Sehingga pelapor bertanya kenapa anaknya takut, dan anak pelapor menceritakan bahwa ada seorang guru telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," terang Benny.

Mengetahui apa yang terjadi sang anak, orang tua EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah. Laporan itu di tampung oleh Guru Agama yang bernama Debora Br Sitepu, dan pelapor menjelaskan kejadian tersebut kepada guru agama. Selanjutnya guru agama menanyakan kepada murid-murid di kelas 1. Dari situ diketahui, sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan oleh terlapor.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan murid yang mengalami pelecehan seksual bersama orangtuanya membuat laporan polisi Ke Polres Tanah Karo. Oknum guru tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Benny.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17511


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved