Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega, Pria Warga Wonosobo Tanggamus ini Cabuli Bocah Dua Tahun Tetangga Sendiri
Lampungpro.co, 13-Sep-2021

Amiruddin Sormin 5475

Share

LM pelaku pencabulan saat digiring ke Mapolres Tanggamus, Senin (13/9/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Kaat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Sumber:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

12640


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved