Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas, Keluarga Korban Kasus HAM di Talang Sari Lampung Timur Tolak Diselesaikan Lewat Non Yudisial
Lampungpro.co, 15-Nov-2022

Febri Arianto 3262

Share

Keluarga Korban Talang Sari Saat Jumpa Pers di Kantor LBH Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keluarga korban peristiwa Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, menolak usulan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM), untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur non yudisial atau di luar pengadilan. Mereka sepakat, kasus yang terjadi pada Februari 1989 itu untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban menolak Keputusan Presiden (Keppres) TPP HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan usulan TPP HAM. Sebab pihaknya menilai, Keppres tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang pengadilan HAM.

"Dalam prosesnya, TPP HAM harusnya menuruti kemauan masyarakat dan korban secara langsung. Kami melihat dalam proses penyelesaian TPP HAM hanya pemulihan berupa beasiswa dan lainnya, sedangkan Keppres dibatasi ruang geraknya," kata Cik Ali saat jumpa pers di Kantor LBH Bandar Lampung di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Selasa (15/11/2022).

SEBELUMNYA : Kasus HAM Berat di Talang Sari Lampung Timur, TPP HAM Bakal Selesaikan Lewat Non Yudisial

LBH Bandar menilai, para keluarga korban berharap bisa mendapat pengakuan negara dan permintaan maaf dari para terduga pelaku. Proses penyelesaian di TPP HAM, sudah selazimnya kewajiban negara, dimana seolah-olah masyarakat dikasih hak warga negara, namun dihilangkan haknya sebagai korban.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan TPP HAM. Dalam pertemuan itu, secara tegas keluarga korban menolak penyelesaian non yudisial oleh TPP HAM.

"Ini karena kami dari awal sejak peristiwa kasusnya, harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM. Dalam hal ini, TPP HAM melakukan pemulihan dan merehab korban di luar jalur yudisial, kami sepakat hal itu dilakukan asal tanpa syarat," tegas Edi Arsadad.

Dari catatan PK2TL, data meninggal dunia dalam kasus tersebut mencapai 246 orang, dampaknya sampai ke anak cucu. Sementara untuk saat ini, yang didaftarkan di Komnas HAM ada 96 orang.

P2KTL siap untuk menempuh jalur yudisial, karena pihaknya masih menyimpan bukti-bukti dan saksi. Keluarga korban sudah investigasi mencari bukti yang masih ada, jika diminta menunjukkan bukti-bukti, mereka siap menunjukkannya di pengadilan HAM.

Disisi lain, mereka juga menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Kemudian meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat dan keluarga korban. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved