JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin besaran denda tilang bagi truk yang kelebihan muatan dinaikan. Saat ini denda maksimal bagi truk yang kelebihan muatan hanya Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nanti bisa di atas Rp 500.000. Denda maksimalnya lebih dari itu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Rabu (11/9/2019).
Meski ada ketentuan denda maksimal, namun besaran denda yang biasa dijatuhkan kepada pelanggar truk kelebihan muatan hanya sekitar Rp 150.000 - Rp 200.000. Menurut Budi, denda tersebut tidak memberikan efek jera sehingga masih banyak yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Oleh karena itu menurutnya, perlu ada kebijakan baru agar denda tilang truk kelebihan muatan bisa lebih besar. Kemenhub akan bekerjasama dengan Korlantas Polri, Bina Marga hingga operator jalan tol untuk menindak tegas truk yang melebihi muatan tersebut. "Kami akan mengadakan komitmen bersama untuk memulai penegakan hukum tegas pada kendaraan ODOL," ucapnya.
Kendaraan yang kelebihan muatan kerap kali mengalami kecelakaan. Contoh terbaru yakni kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang awal September 2019 lalu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4565
Lampung Timur
3138
Bandar Lampung
2469
867
06-Feb-2025
154
06-Feb-2025
156
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia