Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tolak Wacana Tambah Libur ASN
Lampungpro.co, 10-Dec-2019

Heflan Rekanza 627

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak wacana aparat sipil negara (ASN), di tujuh instansi pusat yang bakal libur tiga hari dalam sepekan yakni Jumat-Minggu. "Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," kata dia, Selasa (10/12/2019).

Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam. "Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur, lah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil," ucapnya.

Sebelumnya Tjahjo mewacanakan para ASN memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah. Berbeda dengan wacana terbaru, Tjahjo menyebutkan, Para ASN tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu.

Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah adalah yang tidak bertugas operasional melayani publik. Karena mereka akan tetap bekerja di kantor pelayanan. "Kan tidak semua tugas-tugas yang harus diambil keputusan cepat. Dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas," jelas dia.

Pernyataan Tjahjo menanggapi rencana uji coba penambahan libur ASN per Januari 2020. Sedikitnya ada tujuh instansi yang akan diujicobakan yakni BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing ASN ini, Waluyo yakin pelayanan publik tak terganggu. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved