JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak wacana aparat sipil negara (ASN), di tujuh instansi pusat yang bakal libur tiga hari dalam sepekan yakni Jumat-Minggu. "Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," kata dia, Selasa (10/12/2019).
Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam. "Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur, lah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil," ucapnya.
Sebelumnya Tjahjo mewacanakan para ASN memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah. Berbeda dengan wacana terbaru, Tjahjo menyebutkan, Para ASN tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu.
Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah adalah yang tidak bertugas operasional melayani publik. Karena mereka akan tetap bekerja di kantor pelayanan. "Kan tidak semua tugas-tugas yang harus diambil keputusan cepat. Dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas," jelas dia.
Pernyataan Tjahjo menanggapi rencana uji coba penambahan libur ASN per Januari 2020. Sedikitnya ada tujuh instansi yang akan diujicobakan yakni BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.
Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing ASN ini, Waluyo yakin pelayanan publik tak terganggu. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia