BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Universitas Malahayati (Unmal) Bandar Lampung menandatangani perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan dilanjutkan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Ombudsman Perwakilan Lampung di Gedung Graha Bintang Unmal, Rabu (31/3/2021). Pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini atas dasar program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Achmad Farich, dr., M.M., mengatakan, kerjasama ini sangat membantu Universitas Malahayati untuk belajar dan harus banyak terlibat dengan dunia kerja. "Karena tuntutan kedepan kompetensi mahasiswa bukan hanya dalam bidang akademik saja, tapi harus juga meningkatkan soft skill dan kemampuan spesifik untuk meningkatkan keterampilan," tegas Rektor Achmad Farich.
Achmad Farich menambahkan untuk mahasiswa akan ada kegiatan pemagangan, selain itu Universitas Malahayati akan membantu untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. "Dengan adanya kerjasama ini Ombudsman juga berharap kepada Unmal, bisa membentuk pos pengaduan Ombudsman nantinya. Dalam pengaduan Ombudsman semua masalah dan jawabannya akan langsung dari pihak Ombudsman, kita hanya mengedukasi saja. Dan kita berharap Ombudsman bisa membantu dari bidang akademik dengan menjadi pemateri kepada para mahasiswa," jelas Rektor.
Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum, Aditia Arief Firmanto., SH. MH., menambahkan, kedepan Universitas Malahayati akan terus menambah kerjasama dengan Lembaga Hukum Pemerintahan lainnya. Karena untuk program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar, mahasiswa dituntut dapat menerapkan ilmu yang ada di dunia kerja.
"Dari kerjasama ini akan banyak yang dilakukan kedepannya, antara Universitas Malahayati dan Ombudsman RI ataupun Kanwil Ombudsman Lampung. Untuk program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar yang diterapkan sekarang sangat unik, Instansi terkait akan dilibatkan sebagai pembimbing dan penguji, karena dalam penilaiannya sebanyak 60 persen dari instansi tempat magang, dan Internal Universitas hanya 40 persen dengan paketan 20 SKS totalnya, sebagai pengganti dari skripsi nanti ada tugas akhir magang dan ujian akhir," kata Dekan Adit. (Pro2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
507
Lampung Selatan
2517
Bandar Lampung
2502
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia