Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tembak Mahasiswa Sampai Tewas Saat Demo, Oknum Polisi Kendari Dipidana Tujuh Tahun
Lampungpro.co, 07-Nov-2019

Heflan Rekanza 550

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Brigadir AM terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Brigadir AM menjadi tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tertembak saat demo ricuh di DPRD Sultra.  "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi, Kamis (7/11/2019). 

Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun. Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi. 

Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September. Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.  "Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," jelas Patoppoi.

Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, ada 3 jenis senpi yang dibawa 6 polisi saat pengamanan demo yang berakhir ricuh di DPRD Sultra. "Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," kata Hendro.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1393


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved