BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Temukan bekas sundutan rokok, Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi atas kematian napi anak asal Bandar Lampung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran. Sebelumnya, napi diketahui bernama Rio Febrian (17), tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi, satu diantaranya saksi ahli. Polda juga sudah melakukan pra rekonstruksi, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian.
"Dalam pra rekonstruksi, empat terduga pelaku, sipir Lapas, dan lainnya juga dilibatkan. Ada pun tahapan saat ini, kami sudah menaikkan tingkat proses penyidikan, saat ini prosesnya masih berlanjut," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Bahkan, sipir yang berjaga dan keluarga korban juga sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Polda Lampung. Saat ini, penyidik sedang mendalami dan mengecek medical record korban, saat penerimaan pertama perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Tim juga mengecek medical record beberapa bulan terakhir, sebelum korban meninggal dunia. Langkah Polda Lampung selanjutnya, dalam waktu dekat akan kami gelar perkaranya untuk menentukan proses berikutnya," ujar Pandra.
Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung dan Lapas, juga sangat terbuka untuk melakukan penyidikan. Mereka juga mempersilahkan apapun ke Polda Lampung, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Rio Febrian (17), narapidana anak yang tewas dikeroyok di mendesak Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka terhadap keempat orang pengeroyok. Keluarga mengizinkan korban untuk diautopsi, namun dengan beberapa syarat.
Kakak korban bernama Andrian Syahputra mengatakan, tersangka pengeroyok adiknya harus segera diumumkan ke publik, agar motifnya bisa segera terungkap dengan jelas. Hal ini bertujuan, agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kami ingin cepat ada tersangkanya, karena petugas sangat lalai dalam menangani adik kami. Meski keluarga sudah ikhlas, tapi kami minta kasus ini harus diselesaikan tuntas," kata Andrian Syahputra.
Disinggung terkait autopsi ke korban, keluarga apabila hal itu dilakukan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Pihak keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan sepakat, jikalau biaya autopsi ditanggung oleh Polda Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
340
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia