TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Seorang pria BS (18) warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (lamsel), mencabuli korban sątat tertidur di tengah malam. Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang. Kamis (23/11/ 2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin langsung Ipda Fajar Kuswantoro tanpa perlawanan. Pelaku melakukan aksi tidak senonohnya di kediaman rumah korban di Tanjung Bintang.
Saat itu korban sedang tidurtduran. Lalu, dihampiri dan dibangunkan oleh pelaku, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku yang menggunakan penutup wajah mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak sambil menyingkap daster yang digunakan korban.
Aksi bejat pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Bintang, dan kami langsung melakukan penyelidikan, kata Kompol Martono.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16474
EKBIS
9141
Lampung Selatan
4986
Bandar Lampung
4794
Bandar Lampung
4662
203
04-Apr-2025
274
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia