SEMAKA (Lampunpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus menerima pelimpahan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus bobol rumah dari Polsek Semaka. Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu juga ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, AZ ditetapkan tersangka per 6 Desember 2022. AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup, ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (7/12/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.50 WIB, terjadi terjadi pencurian dengan sebuah angkong merek Arco warna merah. Rumah yang dibobol tersebut milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka ,Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat pulang ke rumah, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan membawa angkong, sehingga dia mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersebut, juga didapati senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.
Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka. Korban juga membuat laporan resmi. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti angkong merek Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam, dan handuk hijau. Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, selain melakukan pembobolan rumah Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.
Tersangka dikenal sangat meresahkan. Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya, ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sementara menurut keterangan tersangka AZ dia masuk ke rumah korban sebanyak dua kali. Sebelumnya, mencuri sepeda milik korban. Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda, kata AZ. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24971
Bandar Lampung
7040
189
22-Apr-2025
214
22-Apr-2025
255
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia