Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Bawa Barang Curian di Sri Kuncoro Semaka, Polres Tanggamus Tetapkan Pria Asal BNS ini Tersangka
Lampungpro.co, 07-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3788

Share

Pelaku AZ saat di Polsek Semaka Polres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SEMAKA  (Lampunpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus menerima pelimpahan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus bobol rumah dari Polsek Semaka. Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu juga  ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, AZ  ditetapkan tersangka per 6 Desember 2022. AZ ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup, ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (7/12/2022).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.50 WIB, terjadi terjadi pencurian dengan sebuah angkong merek Arco warna merah. Rumah yang dibobol tersebut milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka ,Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat pulang ke rumah, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan membawa angkong, sehingga dia mengamankan pelaku.

Saat diamankan tersebut, juga didapati  senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.

Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka. Korban juga membuat laporan resmi. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti angkong merek Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam, dan handuk hijau. Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, selain melakukan pembobolan rumah Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.

Tersangka dikenal sangat meresahkan. Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya, ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sementara menurut keterangan tersangka AZ dia masuk ke rumah korban sebanyak dua kali. Sebelumnya, mencuri sepeda milik korban. Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda, kata AZ. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24971


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved