SEMAKA (Lampunpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus menerima pelimpahan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus bobol rumah dari Polsek Semaka. Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu juga ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan para saksi.
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.50 WIB, terjadi terjadi pencurian dengan sebuah angkong merek Arco warna merah. Rumah yang dibobol tersebut milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka ,Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat pulang ke rumah, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan membawa angkong, sehingga dia mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersebut, juga didapati senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti angkong merek Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam, dan handuk hijau. Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, selain melakukan pembobolan rumah Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia