Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Bawa Barang Curian di Sri Kuncoro Semaka, Polres Tanggamus Tetapkan Pria Asal BNS ini Tersangka
Lampungpro.co, 07-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3786

Share

Pelaku AZ saat di Polsek Semaka Polres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SEMAKA  (Lampunpro.co): Satreskrim Polres Tanggamus menerima pelimpahan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus bobol rumah dari Polsek Semaka. Pelaku berinisial AZ (40) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus itu juga  ditetapkan menjadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan para saksi.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka AZ pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 18.50 WIB, terjadi terjadi pencurian dengan sebuah angkong merek Arco warna merah. Rumah yang dibobol tersebut milik Kartono (34) warga RT 04 RW 01 Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka ,Kabupaten Tanggamus yang pada saat pencurian, korban tidak berada di rumah. Saat pulang ke rumah, korban bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan membawa angkong, sehingga dia mengamankan pelaku.

Saat diamankan tersebut, juga didapati  senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti angkong merek Arco warna merah, sebilah pisau garpu bersarung hitam, dan handuk hijau. Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, selain melakukan pembobolan rumah Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa.

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved