Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Alat Pres Genteng di Gadingrejo Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus ini Diamuk Warga
Lampungpro.co, 18-May-2024

Amiruddin Sormin 2187

Share

Dua pelaku pencurian alat pres genteng dan evakuasi kedua pelaku ke Mapolsek Gadingrejo. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Dua pencuri nyaris babak belur dihajar warga setelah ketahuan mencuri alat pres genteng. Peritiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) siang.

Beruntung kedua pelaku asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini segera diselamatkan ke dalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga. Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat keamanan juga terbilang tidak mulus.

Pasalnya, sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan menghakimi pelaku. Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Hasbulloh kedua pelaku yang tertangkap masa tersebut berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29). Keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (17(5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp5 juta tersebut disimpan dalam gudang samping rumah korban di Pekon Bulukarto," jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat tadi malam.

Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut. Namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng. Lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang.

"Kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," ungkap perwira pertama Polri yang baru seminggu bertugas di Polsek Gadingrejo tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," kata AKP Hasbulloh. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved