Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Motor di Lematang Tanjung Bintang, Pelajar Asal Lampung Timur ini Babak Belur Dihajar Massa
Lampungpro.co, 14-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7875

Share

Pelaku curanmor A (16) dan sepeda motor yang gagal dicuri. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pelajar inisial A (16) gagal mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Ikhlas Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan berakhir babak belur dihakimi massa. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi Kamis (13/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial A, berstatus masih pelajar berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Mulanya, korban bernama Karta Jaya (54) warga setempat memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2332 ABQ warna putih dalam posisi dikunci stang di halaman masjid Al Ikhlas untuk melakukan ibadah. Tiba-tiba, dua pelaku tak dikenal mencoba mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

"Karena ada kunci rahasia, sepeda motor tidak dapat hidup. Lalu, korban melihat kejadian itu dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri bersama rekannya," kata Kapolsek.

Bersamaan itu, datang seorang warga bernama Surya  mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sepeda motor pelaku. "Salah satu pelaku terjatuh kemudian dipukuli warga, sehingga mengalami luka memar," urai Kapolsek.

Polisi yang dilapori oleh warga lalu datang ke lokasi dan membawa pelaku ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan perawatan medis. "Sekarang, pelaku inisial A sudah berada di ruang tahanan Polsek Tanjung Bintang," tegas Martono.

Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2332 ABQ milik korban dan 1 buah kunci T milik pelaku."Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved