Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Motor Penonton Kuda Kepang di Kota Agung Timur, Polisi Ringkus Pelajar Asal Wonosobo ini
Lampungpro.co, 20-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7477

Share

Pelaku curanmor AR (17) saat di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG TIMUR (Lampungpro.co): Seorang remaja diamankan Polres Tanggamus dan warga atas dugaan pencurian pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP) arena kuda kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Tersangka berinisial AR (17), pelajar yang juga merupakan residivis kasus jambret, beralamat Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus diamankan usai membawa kabur Honda Scoopy milik korbannya.

Atas penangkapan tersangka, terungkap dalam melakukan aksinya, dia bersama tiga rekannya yang saat ini masih dikejar Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membobol motor korban menggunakan kunci T. Dalam perkara tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan sekaligus tiga sepeda motor yakni sepeda motor milik korban, Honda Beat B 6707 VOS.

Selain itu, empat kunci kontak sepeda motor, kemeja warna abu motif kotak, celana jean warna biru, ikat pinggang dan kunci letter T dari tangan tersangka AR. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Fifi (23) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Tersangka dan barang bukti diamankan atas bantuan warga ketika kabur membawa sepeda motor korban, kemarin Minggu (19/2/2023) sore, kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (20/2/2023).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, bermula korban datang ke Pekon Talang Rejo Kecamatan Kota Agung Timur untuk menyaksikan pertunjukan kuda kepang. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy hitam di pinggir jalan. Lalu sekitar pukul 16.30 WIB saksi melihat ada empat orang yang membawa motornya, sehingga meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga mengejarannya dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut sebab ia mengalami kerugian kerugian senilai Rp9,5 juta, jelasnya.

Kasat membeberkan, kronologis penangkapan ketika para tersangka kabur, ternyata sepeda motor korban kehabisan bensin di sekitar jembatan Talang Rejo sehingga di step oleh sepeda motor yang dibawa rekannya. Namun, lantaran tidak kuat menanjak sehingga mereka bersembunyi di dekat mata air Pekon Talang Rejo bersamaan itu warga dan petugas mengetahui posisi mereka sehingga satu pelaku berhasil diamankan. Para pelaku kabur ke arah perkebunan mata air Talang Rejo dan satu pelaku berhasil ditangkap, kata dia.

Diungkapkan Kasat, tersangka AR merupakan residivis pencurian dengan kekeresan jambret Juli 2022. AR merupakan resedivis kasus Curas Jambret Juli 2022, ungkapnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

373


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved