Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Dorong Motor Curian dari Sukarame, Polisi Beri Timah Panas Pemuda Asal Marga Sekampung Lampung Timur ini
Lampungpro.co, 10-Feb-2025

Amiruddin Sormin 739

Share

Tersangka curanmor AB dan sepeda motor hasil curian yang disita polisi. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung menangkap AB (25), salah satu pelaku kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku dibekuk petugas, pada Sabtu (8/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pihaknya menangkap pelaku usai dipergoki saat melintas di Jalan Ir Sutami bersama kedua rakannya yang lain.

"Ketiga pelaku ini terjaring patroli petugas saat sedang mendorong atau meng step sepeda motor di Jalan Ir. Sutami," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025).

Setelah melakukan upaya pengejaran, akhirnya satu dari tiga pelaku curanmor berhasil ditangkap. “Terhadap pelaku AB, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan mencoba melawan petugas,” Kata Enrico.

Adapun kronologisnya polisi melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan dua pelaku tersebut. Namun dua orang tersebut langsung putar-balik dan kabur, polisi melanjutkan pengejaran terhadap seorang pelaku yang motornya masih mati dan diduga hasil kejahatan.

Polisi akhirnya berhasil meringkus diduga pelaku di siring semak-semak di Jalan Sutami saat berusaha melarikan diri. Di hadapan petugas, pelaku AB mengaku bahwa motor yang dimaling itu adalah hasil kejahatan (curanmor) di Sukarame.

"Beberapa wilayah tersebut di daerah Jalan Way Hui dan daerah Universitas Raden Intan UIN Raden Intan Lampung," kata Kompol Enrico.

Polisi kini masih mengejar dua rekan pelaku lainnya. Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor, honda beat warna biru dongker, kunci leter t, satu buah jaket warna hitam hingga sepasang sandal warna coklat. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved