MENGGALA (Lampungpro.co): Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawangm menangkap seorang bandar sabu berinisial EN (45), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. EN ditangkap saat akan bertransaksi sabu di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Ari Satrio Sujatmiko, dari tangan bandar narkotika ini, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabtu seberat 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet hitam, sekop, dan handphone merek Nokia. Menurut AKP Ari, keberhasilan ini merupakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
"Informasi yang kami dapat bahwa di Lingkungan Bugis Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu. Saat petugas tiba di tempat, sedang ada pria dengan gerak-gerak mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," kata AKP Ari Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKPB Hujra Soumena, Sabtu (7/1/2023).
Pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5290
Lampung Selatan
383
376
04-Jul-2025
236
04-Jul-2025
297
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia