Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Hendak Transaksi, Polisi Ringkus Bandar Sabu Asal Menggala Kota Tulang Bawang ini di Lingkungan Bugis
Lampungpro.co, 07-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5187

Share

Bandar sabu EN (45) bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawangm menangkap seorang bandar sabu berinisial EN (45), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. EN ditangkap saat akan bertransaksi sabu di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Ari Satrio Sujatmiko, dari tangan bandar narkotika ini, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabtu seberat 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet hitam, sekop, dan handphone merek Nokia. Menurut AKP Ari, keberhasilan ini merupakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

 

"Informasi yang kami dapat bahwa di Lingkungan Bugis Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu. Saat petugas tiba di tempat, sedang ada pria dengan gerak-gerak mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu," kata AKP Ari Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKPB Hujra Soumena, Sabtu (7/1/2023).

Pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved