Misteri penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki bernama Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di sumur rumahnya, Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB, diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi, terungkap penemuan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku berinisial S alias SJ alias SG alias TG (45), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditangkap Sabtu (16/9/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan di rumanya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat konferensi pers, Jumat (22/9/2023), pukul 13.30 WIB, di Mapolres.
Ikut hadir KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidkor Ipda Sobrun, dan Kanit Resum Aiptu Robert H Purba, Menurut keterangan pelaku, lanjut AKP Wido, pembunuhan terjadi Kamis (17/8/2023), sekitar pukul 19.45 WIB.
Mulanya pelaku makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng dan teringat perkataan saksi bahwa pelaku tinggal sendirian di rumahnya. Sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega trodol, lalu diparkirkan di kebun sawit belakang rumah korban. Pelaku masuk rumah korban melalui dapur dan menuju ruang tengah. Aksi pelaku ini diketahui korban," kata AKP Wido.
Sehingga, pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban menggunakan kayu balok sebanyak satu kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke sumur," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku mengambil tiga tas di meja. Lalu dimasukkan ke karung dan pergi menuju ke arah lebung hingga berhenti di sana.
"Ternyata di salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp20 juta. Uang tersebut diambil pelaku. Sedangkan tas kosong dan satu unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat eksavator dan tidur di alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku kabur melarikan diri," terang AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," kata AKP Wido. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Nafian
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15113
EKBIS
7391
Bandar Lampung
4791
421
01-Apr-2025
517
01-Apr-2025
488
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia