Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terapkan Tarif Atas Bawah, Mulai 1 Juli Angkutan Online Setara Angkutan Umum
Lampungpro.co, 04-Jul-2017

Amiruddin Sormin 2638

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017. Lewat peraturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan online (angkutan sewa khusus) setara dengan angkutan yang sudah ada. "Angkutan online merupakan suatu keniscayaan. Kita ingin angkutan online duduk berdampingan dengan angkutan lain yang ada seperti taksi konvensional, angkot, dan bus," kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi. Lebih lanjut Menhub menyatakan PM 26 Tahun 2017 tetap diberlakukan secara efektif mulai 1 Juli 2017.

 

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika ada revisi di kemudian hari. "Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak. Namun kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi apabila dirasakan sulit oleh masyarakat," jelas Menhub.

Menhub menambahkan, apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu enam bulan mereka harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi, melakukan perubahan terkait modal bisnis dan bagaimana mengedukasi sopir. Tak hanya sopir, Menhub menekankan masyarakat pun harus diberikan edukasi.

"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," kata Menhub.

Kemenhub juga meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kepemilikan kendaraan. Kemenhub membagi dua wilayah tarif, yakni Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500, per km dan batas atas Rp6.000, per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.700, per km dan batas atas sebesar Rp 6.500, per km.

Sedangkan terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2108


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved