Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbakar Cemburu, Buruh Gudang Beras Aniaya Kekasih Asal Panjang Hingga Meninggal di Campang Raya
Lampungpro.co, 05-Aug-2025

Amiruddin Sormin 361

Share

Kapolresta Bandar Lampung saat memberi keterangan pers. | POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang buruh gudang beras berinisial MR (39), warga Bandar Lampung, tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga tewas. Korban berinisial SK, perempuan asal Kecamatan Panjang, ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan senjata tajam di leher dan tubuhnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di mess gudang Bulog, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. "Korban datang ke mess pelaku pada pukul 16.00 WIB, mereka memang sedang menjalin hubungan asmara," ujar Alfret saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut di dalam mess. MR menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Pelaku yang terbakar cemburu lalu mengambil celurit dan hendak menyerang korban. Korban sempat melawan dan berusaha merebut senjata, hingga jari-jarinya terluka.

"Setelah itu, pelaku menjambak rambut korban dan menggorok lehernya. Korban tewas di lokasi kejadian," kata Kapolresta.

Usai membunuh, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame. Celurit yang digunakan dibuang di perjalanan dan berhasil ditemukan petugas.

Kombes Pol Alfret menyebut, celurit tersebut biasanya digunakan pelaku untuk memotong rumput bagi kelinci peliharaannya. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menambahkan, motif pembunuhan adalah cemburu buta.

"Pelaku menuduh korban berselingkuh, padahal keduanya sudah lama menjalin hubungan. Pelaku duda dan korban janda," kata Faria.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan secara intensif. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved