Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbakar Cemburu, Pria di Mesuji ini Bunuh Tunangannya di Rumah Dinas Guru SD 08 Tanjung Raya
Lampungpro.co, 01-Mar-2024

Febri 474

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap Andre Armanda (22), pelaku pembunuhan guru SD 08 Tanjung Raya dan anggota PPS Muara Tenang bernama Rosya Aprilia (24) pada Kamis (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka terancam hukuman mati, karena membunuh wanita tunangannya sendiri.

"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/2/2024).

Menurut Umi, penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji, saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," ujar Umi Fadillah Astutik.

Dikatakan Umi, mereka sempat terjadi cekcok sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Mesuji.

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.

Korban ditemukan rekannya bersimbah darah didalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.

Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto menjelaskan, terkait motif pembunuhan itu dikarenakan tersangka terbakar cemburu, karena mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain.

"Dari keterangan tersangka, ada kekesalan karena waktu pernikahan mereka yang diundur hingga tiga kali oleh korban, padahal sudah tunangan," jelas AKBP Ade Hermanto saat ekspos di Mapolres Mesuji.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang warna biru, yang dipakai untuk menghabisi nyawa tunangannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung tangan, sehelai sweater, sampel darah korban di lokasi kejadian, dan sprai di tempat tidur korban.

Saat ditangkap, tersangka sempat berpura-pura pingsan. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, sempat dicuci dan dibersihkan, lalu dikembalikan ke tempat semua di dapur. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved