JAKARTA (Lampungpro.co): Manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group akan kembali terbang melayani penumpang khusus pada, Minggu 10 Mei 2020. Adapun penerbangan tersebut berlaku untuk penumpang dengan kepentingan non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penumpang yang diizinkan bepergian di masa pelarangan mudik adalah pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Danang mengatakan, penumpang dapat membeli tiket pesawat di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Pembelian juga dapat dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, laman resmi maskapai, serta aplikasi perangkat ponsel Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," kata Danang.
Lion Air Group memastikan maskapai akan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Maskapai, tutur Danang, dipersiapkan secara menyeluruh. Beberapa ketentuan yang diterapkan antara lain adanya pengecekan suhu badan, penyediaan sanitizer, penggunaan sarung tangan, dan penggunaan masker. Manajemen juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan juga.
Maskapai selanjutnya menerapkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi di tengah, yaitu B dan E, tidak dipergunakan.
Dengan begitu, penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong saja. Sementara itu, untuk tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, perusahaan bakal mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17567
Lampung Selatan
6152
Bandar Lampung
3584
Lampung Selatan
3563
1137
06-Apr-2025
571
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia