JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan lembaga survei jika ingin melakukan proses penghitungan cepat (quick count) saat Pemilu 17 April mendatang. Hanya saja, proses quick count baru boleh berlangsung 2 jam setelah proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat.
"Kalau regulasi yang sekarang sebelum baca ada putusan MK, kalau Quick Count harus diumumkan 2 jam setelah pemungutan di bagian barat selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (13/3/2019)
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa aturan quick count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.
Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pemungutan suara berlangsung pukul 07.00-13.00 WIB. Dengan peraturan itu, artinya quick count pemilu baru bisa dilakukan oleh lembaga survei sekitar pukul 15.00 WIB. Tujuannya, agar quick count tidak mempengaruhi pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS. "Dua jam setelah timur selesai jadi pukul 15.00 WIB," ujar Arief.
Selain itu Arief juga mengungkapkan, lembaga survei juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan survei saat memasuki masa tenang. Sebab dalam aturan juga dijelaskan selama masa tenang dilarang untuk mengumumkan hasil simulasi survei. "Nah, sudah diatur survei itu bagaimana, siapa, kapan sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survei," ungkapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia