Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbaru, Quick Count Pilpres Boleh Tayang 2 Jam Setelah Nyoblos
Lampungpro.co, 13-Mar-2019

Heflan Rekanza 733

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan lembaga survei jika ingin melakukan proses penghitungan cepat (quick count) saat Pemilu 17 April mendatang. Hanya saja, proses quick count baru boleh berlangsung 2 jam setelah proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat.

"Kalau regulasi yang sekarang sebelum baca ada putusan MK, kalau Quick Count harus diumumkan 2 jam setelah pemungutan di bagian barat selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (13/3/2019)

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa aturan quick count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.

Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pemungutan suara berlangsung pukul 07.00-13.00 WIB. Dengan peraturan itu, artinya quick count pemilu baru bisa dilakukan oleh lembaga survei sekitar pukul 15.00 WIB. Tujuannya, agar quick count tidak mempengaruhi pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS. "Dua jam setelah timur selesai jadi pukul 15.00 WIB," ujar Arief.

Selain itu Arief juga mengungkapkan, lembaga survei juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan survei saat memasuki masa tenang. Sebab dalam aturan juga dijelaskan selama masa tenang dilarang untuk mengumumkan hasil simulasi survei. "Nah, sudah diatur survei itu bagaimana, siapa, kapan sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survei," ungkapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved