Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbuka untuk Kader Partai Lain, PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Lampungpro.co, 21-Apr-2024

Amiruddin Sormin 153

Share

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024. SUARA.COM/RAKHYA

JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pendaftaran dibuka tidak hanya untuk kader, namun bagi semua orang dengan berbagai latar belakang.

“Sejak hari ini tanggal 20 April 2024 saya nyatakan PKB membuka pendaftaran. PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” kata Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin menjelaskan di Pilkada 2024 berbagai daerah tahun ini, PKB terbuka mengusung calon sendiri dan berkoalisi dengan partai lain. Meski begitu, Cak Imin menyebut bagi pihak yang mendaftar, ada indikator yang ditetapkan hingga nantinya bisa diusung.

“Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama,” kata Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan PKB tidak terpaku untuk mengusung kader sendiri. Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan berkemungkinan juga untuk diusung. “Kami tidak melihat lagi kalau kader tapi kualitasnya rendah juga tidak akan kita terima. Tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti Insya Allah kami usung,” kata dia.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 dihelat pada 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia. Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD jika ingin mengusung kandidat di Pilkada 2024. Syarat administratif tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved