LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur memvonis 20 tahun penjara, terhadap salah satu oknum UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur bernama Dian Ansori. Ia dinyatakan terbukti bersalah, karena mencabuli anak dibawah umur berinisial NV (13).
"Terdakwa Dian Ansori dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Dengan ini menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Eti Purwaningsih, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri kimia dalam jangka waktu satu tahun, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok, untuk mengeksekusi hukuman kebiri. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp7,7 juta.
"Terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar restitusi tersebut kepada korban. Jika tidak membayarkannya, maka akan diberikan surat peringatan, jika tidak diindahkan maka harta terdakwa akan disita," ujar Eti Purwaningsih.
Dian Ansori dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Junto pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ada pun pertimbangan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sebagai anggota UPT P2PTP2A Lampung Timur seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban tapi terdakwa malah mencabuli korban. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, untuk menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini lebih berat, dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana saat itu JPU menuntut hukuman pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp22,3 juta atau diganti kurungan penjara enam bulan. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15620
EKBIS
8166
Bandar Lampung
5568
Bandar Lampung
3924
Bandar Lampung
3785
370
02-Apr-2025
2327
02-Apr-2025
856
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia