Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Cabuli Anak, Oknum P2PTP2A Lampung Timur Vonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Lampungpro.co, 09-Feb-2021

Febri 1490

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur memvonis 20 tahun penjara, terhadap salah satu oknum UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur bernama Dian Ansori. Ia dinyatakan terbukti bersalah, karena mencabuli anak dibawah umur berinisial NV (13).

"Terdakwa Dian Ansori dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Dengan ini menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Eti Purwaningsih, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri kimia dalam jangka waktu satu tahun, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok, untuk mengeksekusi hukuman kebiri. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp7,7 juta.

"Terdakwa diberi waktu 30 hari untuk membayar restitusi tersebut kepada korban. Jika tidak membayarkannya, maka akan diberikan surat peringatan, jika tidak diindahkan maka harta terdakwa akan disita," ujar Eti Purwaningsih.

Dian Ansori dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Junto pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-udang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ada pun pertimbangan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sebagai anggota UPT P2PTP2A Lampung Timur seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban tapi terdakwa malah mencabuli korban. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, untuk menanggapi putusan tersebut.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini lebih berat, dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana saat itu JPU menuntut hukuman pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp22,3 juta atau diganti kurungan penjara enam bulan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15620


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved