JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara. Bandara tersebut yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu Medan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV). Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Senin (29/3/2021), KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.
"Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini," kata Deswin Nur.
Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, didapat bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express selaku perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.
Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang disepakati. "Tindakan tersebut terbukti menutup dan atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan atau perantara agen-agen kargo lain," kata Deswin Nur.
Namun prilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain. Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1208
Lampung Selatan
3690
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia