Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Nginap Dua Kali di Hotel dengan Mahasiswi, Anggota DPRD Tulangbawang Barat ini Ditahan Polisi
Lampungpro.co, 19-Feb-2021

Amiruddin Sormin 2520

Share

Penyidik saat menahan tersangka SDM, Jumat (19/2/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse kriminal Polres Tulangbawang Barat menahan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat SDM (55) warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat, Jumat (19/2/2021). Dia dijerat karena membuat laporan palsu ke polisi.

SDM pernah membuat laporan terkait perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi EL (29) warga Pubian, Lampung Tengah. Menurut Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Try Putra, pada Rabu (15/4/2020) pukul 17.30 WIB, SDM datang ke Polres Tulangbawang Barat bersama dua pensehat hukum Yosep Arnoli dan Sanudi.

Dia melapor lantaran difitnah di salah satu media dengan judul berita 'Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengam Seorang Wanita Berinisial EL di Kamar Hotel'. Namun hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, berkata lain. 

Kepada penyidik EL menerangkan bahwa foto tersebut dijepret menggunakan handphone miliknya. Bahkan, EL mengakui bersama SDM menginap dua kali di hotel yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur. 

"Awalnya, SDM melapor terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita itu," kata Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman. 

Tak cukup pengakuan EL, penyidik pun mendatangi hotel tempat mereka menginap. Hasilnya, penyidik menemukan nama SDM di buku tamu hotel.

Selain itu, menemukan selimut dan sprei sesuai foto tersebut. Setelah melakukan gelar perkara atas laporan SDM, polisi menghentikan penyelidikan dan menindaklanjutinya dengan laporan palsu.

Atas penyidikan itu, pada Kamis (18/2/2021) penyidik memanggil SDM datang ke Polres Tulangbawang Barat dan dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, polisi menahannya dan menetapkan status tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, SDM dibidik tindak pidana asusila terjerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang membuat laporan palsu. Tersangka diancam pidana tujuh tahun penjara. (SAYUTI/PRO1)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10283


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved