Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Bakal Banding
Lampungpro.co, 06-Jan-2023

Febri Arianto 4971

Share

Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Saat Jalani Sidang Kode Etik Polri | Lampungpro.co/Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Rudi Suryanto divonis 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023). Sebelumnya dalam perkara tersebut, terdakwa Rudi Suryanto menembak mati rekan kerjanya bernama Aipda Ahmad Karnain.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terdakwa Rudi Suryanto dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana. Namun untuk dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana tidak terbukti.

"Terdakwa terbukti sah dan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana, dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.Dengan ini menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Iyud Nugraha dalam persidangan.

SEBELUMNYA : Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Dipecat

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Dimana sebelumnya, JPU menuntut agar Rudi Suryanto dihukum seumur hidup.

Dengan vonis tersebut, JPU bakal mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Banding tersebut diajukan dengan dasar bahwa Rudi Suryanto melakukan pembunuhan berencana, merujuk pada dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup.

BACA JUGA : Polisi Tembak Polisi hingga Tewas, Kapolres Lampung Tengah Sebut karena Sering Diejek

Mewakili JPU, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding. "Kami hargai vonis hakim, tapi itu belum final, kami akan banding ke tingkat lebih tinggi secepatnya," jelas Topo Dasawulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved