Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdampak Kabut Asap, Bandara di Sumatera dan Kalimantan Tetap Beroperasi
Lampungpro.co, 16-Sep-2019

Heflan Rekanza 557

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bandar udara di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhurla) tetap beroperasi. Kemenhub juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan penerbangan.

"Hingga saat ini kami terus memantau perkembangan kebakaran hutan tersebut, namun untuk bandara tetap beroperasi. Hanya saja penerbangan bisa mulai efektif setelah pukul 09.00 WIB pagi di Sumatera ," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).

Kemenhub juga juga meminta pihak bandara dan pengelola untuk memastikan situasi di setiap bandara. Mereka diminta tak memaksakan operasional jika situasi tak memungkinkan. "Kami mengimbau kepada AirNav dan operator seperti AP II untuk sangat berhati-hati membaca situasi dan terus melakukan koordinasi dengan BNPB dan BMKG," kata Hengki

"Sehingga jika pada kondisi tertentu pesawat harus delay dan dilarang mendarat segera mendapat informasi. Kami mengimbau agar memperhatikan informasi dari waktu ke waktu. Kami akan melakukan monitoring secara intensif. Seluruh maskapai terus berkoordinasi dengan AirNav perihal rekomendasinya," lanjut Hengki.

Sebelumnya, Kemenhub mengimbau para nakhoda kapal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kabut asap yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran. Mengingat, intensitas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan terus meningkat.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad juga menginstruksikan agar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terpapar oleh kabut asap untuk meningkatkan pengawasan dan memperhatikan kondisi cuaca juga lingkungan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Melihat perkembangan Karhutla belakangan ini yang berdampak terhadap pelayaran di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, kami meminta kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut mengutamakan keselamatan pelayaran dan tunda penerbitan SPB bila kondisi kabut asap sangat tebal yang mengganggu jarak pandang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1358


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved