PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap RY (25), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
RY diamankan di tempat pelariannya di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025), berdasarkan laporan polisi LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 10 Maret 2025. Korban berinisial SAP (15), mengaku telah tiga kali mengalami kekerasan seksual di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru pada September 2024.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku melarikan diri dan bekerja sebagai karyawan rumah makan di Bekasi. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, meskipun berdalih hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka,” jelasnya, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
107201
153
26-Jul-2025
215
26-Jul-2025
211
26-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia