SUKOHARJO (Lampungpro.co): Petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dengan dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.
Pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu. Namun baru dilaporkan korban ke polisi pada Senin (29/1/2024).
Menurut Iptu Eko, pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.
Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan Rp6 miliar. Korban yang tergiur janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
Berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat. Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkus karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena akan berubah menjadi uang.
Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Suparno, pelaku penipuan diringkus polisi di Pekon Pandansari Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban," kata Eko dalam keterangannya kepada Media pada Senin (29/1/2024) sore.
Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut. Ditambahkannya, pelaku ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dia dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Iptu Eko.
Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa dia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang. Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut. (***)
Editor:�
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
614
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia