Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terhalang Lima Tahun, Warga Cukuh Balak Tanggamus Berharap Tambang Zeolit PT Paragon segera Operasi
Lampungpro.co, 12-Jul-2024

Amiruddin Sormin 372

Share

Jajaran DKP, DLH, dan KKP KanbupatenTanggamus melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan meninjau teminal khusus di Cukuh Balak, Kamis (11/7/2024). LAMPUNGPRO.CO

CUKUH BALAK (Lampungpro.co): Kabupaten Tanggamus memiliki potensi besar dalam cadangan mineral, terutama bebatuan Sidemen Zeolite. Berdasarkan hasil analisis Kementerian ESDM, lebih dari 6.000 hektare lahan yang mengandung jenis zeolite ini berada di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Potensi ini diharapkan dapat menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus yang saat ini mengalami defisit keuangan, karena PAD baru mencapai 5% dari target yang diharapkan. Selain itu, masyarakat juga berharap dapat menikmati kesejahteraan daerah melalui program padat karya maupun usaha perseorangan.

Untuk mengelola potensi sumber daya tambang zeolite ini, pemerintah mengaturnya melalui kontrak karya (KK) yang berdasarkan kerja sama dengan PT Paragon Perdana Mining (PPM) dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM No. 380.K/30/DJB/2017. SK ini mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi batu zeolite seluas 1.411 hektare di Pekon Tengor.

Namun, hingga kini lebih dari lima tahun berlalu, perusahaan ini belum juga beroperasi. Hal ini terkendala pembangunan terminal khusus yakni terminal angkutan pelabuhan untuk mengeluarkan hasil produksi batu zeolite. Masalah ini disebabkan oleh keberatan pihak tambak udang PT Windu Mantap Mandiri yang khawatir akan adanya pencemaran di wilayah kerja/water intake mereka.

Padahal, tambak udang tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Tanggamus. Pemda Tanggamus, melalui DKP, DLH, dan KKP, pada Kamis (11/2024) melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Mereka menawarkan untuk memindahkan lokasi Tersus ke luar wilayah Teluk Tengor (di luar wilayah kontrak karya).

Namun, pihak Paragon melalui presdirnya, Ivan Kusnadi, mengatakan bahwa pembangunan terrminal khusus di luar wilayah kontrak karya melanggar hukum pertambangan. "Jika kita melaksanakan aktivitas di luar wilayah kontrak karya tambang, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini kan wewenang pertambangan, bukan wewenang DKP/KKP Kelautan" kata Ivan Kusnadi.

Menurut Ivan Kusnadi, pihaknya sudah mengalah dan berhenti lebih dari lima tahun, menunggu Perda ini keluar. Ketika Perda ini keluar, ternyata lokasinya harus berbeda. "Kami siap pindah, tetapi harus masih di wilayah kontrak karya. Jika kita pindah ke pojok sana, kita justru mendekati water intake," tambah Ivan Kusnadi.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Cukuh Balak, Masrur Dasuan, menyayangkan perselisihan ini karena pada dasarnya Teluk Tengor bukan hanya milik tambak udang. "Kasihan puluhan karyawan yang dirumahkan, mereka sangat merindukan PT Paragon ini bisa segera beroperasi lagi untuk menghidupi keluarga mereka," kata Masrur. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved