Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Internasional Fredy, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat Polri
Lampungpro.co, 19-Oct-2023

Febri 4863

Share

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan (pria baju biru) Usai Disidang Kode Etik | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG), dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri setelah hampir tujuh jam disidang kode etik di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

AKP AG dipecat setelah menjalani sidang kode etik kepolisian, atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama yang ditangkap Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, terduga pelanggar AKP AG disidang sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB, yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono dengan agenda pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi-saksi, dan lainnya.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi eksternal Polri dan empat saksi eksternal Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore.

Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara tuntutan terhadap terduga pelanggar yang diajukan penuntut, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH," ujar Umi Fadillah Astutik.

Sementara fakta-fakta meringankan, terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatan, dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana narkotika.

Sementara fakta yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar, merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, uang yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar, juga telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online, maupun media mainstream," jelas Umi Fadillah Astutik.

Putusan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 b Pasal 8 c ke 1 dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

Sehingga diputuskan diberikan sanksi dinyatakan perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, enempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Dari putusan itu, pelanggar menyatakan banding. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

5101


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved