JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Remigo diduga menerima uang suap untuk kepentingan pribadi, termasuk pengamanan kasus yang melibatkan istrinya.�"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk pengamanan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani," kata Agus, Minggu (18/11/2018).
Pada kasus ini, lanjut Agus, politikus Partai Demokrat tersebut menerima dana dari pelaksanaan proyek dalam tiga tahap dengan total Rp 550 juta. "Pertama pada Jumat (16/11/2018) sebesar Rp 150 juta, kedua Rp 250 juta pada Sabtu (17/11/2018), dan Rp 150 juta pada Minggu (18/11/2018) dini hari," jelasnya.
Agus menambahkan, pemberian uang tersebut diduga terkait dengan�feepelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan tersebut. "RYB diduga menerima pemberian melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia