JAKARTA (Lampungpro.com): Para jurnalis yang mendapat intimidasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar segera melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).�"Kalau terjadi intimidasi dalam pilkada, harus segera melapor dalam waktu lima hari ke Sentra Gakkumdu. Jika itu terkait masalah administrasi maka proses lanjutannya dengan KPU," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Hal itu dikatakan Boy terkait seorang wartawan RRI di Jayapura, Lina Usmasugi, yang diusir, diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat hendak meliput di tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (15/2/2017).
Tak hanya bagi jurnalis, masyarakat yang mendapat gangguan selama pemungutan suara dalam Pilkada Serentak, juga diharapkan segera melapor ke Sentra Gakkumdu. "Pesan kami, kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan, segeralah melapor," kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia