JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan, proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif tidaklah singkat. Revisi perlu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan aturan terkait larangan mendaftar sebagai caleg bagi eks narapidana kasus korupsi, tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Adanya putusan itu membuat larangan tersebut perlu direvisi.�
"Begitu putusan Mahkamah Agung keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita, maka PKPU-nya harus direvisi," kata Arief di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Arief, KPU memiliki prosedur merevisi PKPU. Dimulai dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu, KPU memastikan hasil revisi telah sesuai dengan masukan dari putusan MA. Selanjutnya, proses penetapan oleh KPU dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Baru kemudian KPU menetapkan, lalu mengirimkan ke Kemenkumham lalu diundangkan. Anda bayangkan proses itu saja pasti sudah agak lama," terangnya.
Masih ada tahapan selanjutnya setelah PKPU hasil revisi disahkan. Pihak KPU perlu menyosialisasikan peraturan baru tersebut kepada peserta pemilu dan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum proses-proses tersebut, KPU mengatakan berencana menggelar rapat pleno untuk membahas rekomendasi dalam putusan MA itu. Namun, hingga kemarin, Minggu (16/9/2018), Arief menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
Prosedur-prosedur tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Berkaca dari hal tersebut, Arief pun pesimistis revisi KPU bisa tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang jatuh pada 20 Seotember 2018. "Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar. Kita berharap MA juga cepat memutus ini, dan kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," jelas dia.
Namun, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut terkait cara-cara luar biasa apa yang dimaksud. Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut akan berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia