Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlilit Hutang, Sepasang Kekasih di Panjang Bandar Lampung ini Curi Motor Tetangga Untuk Beli Hp
Lampungpro.co, 14-Oct-2024

Febri 251

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepasang kekasih asal Panjang Bandar Lampung berinisial Niko (36) dan Nanda (38), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (12/10/2024).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

"Pelarian dua sejoli ini berakhir, usai petugas gabungan menangkapnya disalah satu rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekira pukul 03.00 WIB di kediaman korban, di Kampung Sukalila RT 001, Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung.

"Motor korban ini di parkir di teras rumahnya dan korban terbiasa tidak mengunci stang," ujar Kompol Martono.

Modus yang dilakukan oleh keduanya, yaitu dengan mendorong motor tersebut keluar dari rumah, kemudian menyambung kabel kontak, lalu membawa lari sepeda motor.

"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, kemudian pelaku Niko langsung menyambungkan kabel, agar motor bisa hidup," jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran pelaku Nanda terlilit hutang, sehingga muncul ide mencuri dari wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku Nanda.

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial dengan harga Rp6 juta. Hasil penjualan motor, dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone.

Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro BE 4210 RW. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone milik pelaku, hasil penjualan sepeda motor curian.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved