BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kerusuhan terjadi pada 22 Mei 2019 di Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH se-Indonesia meminta para elite politik berhenti menyulut pertikaian. "LBH-YLBHI meminta kepada elite politik untuk berhenti mengorbankan manusia/rakyat, mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan," demikian keterangan pers YLBHI dan 15 LBH se-Indonesia, Kamis (23/5/2019).
Mereka mendesak agar kekerasan dihentikan sekarang juga dan jangan sampai rakyat kembali menjadi korban. Selain elite politik, mereka mengajak masyarakat menciptakan suasana sosial-politik yang sejuk, menahan diri dari tindakan yang memicu kekerasan.
"LBH-YLBHI menemukan perkembangan ada upaya-upaya membenturkan antar-kelompok masyarakat atau upaya mendorong konflik horizontal. Jika ini dibiarkan, akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan. Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan," kata YLBHI dan 15 LBH se-Indonesia.
Pihak kepolisian dinilainya perlu memiliki kesabaran ekstra dalam kondisi 22 Mei. Polisi diminta membedakan perlakuan terhadap massa aksi damai dan perlakuan terhadap massa perusuh atau provokator. Keterlibatan aparat TNI perlu tetap dijaga agar tidak melanggar hak-hak masyarakat sipil.
"TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhinya hak konstitusional berekspresi massa aksi, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas," kata mereka.
YLBHI juga menyerukan kepada para jurnalis agar berhati-hati menyiarkan berita bermuatan kekerasan. Mereka khawatir berita semacam itu justru memicu provokasi lebih lanjut. Ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Media massa perlu terus menjunjung semangat jurnalisme damai.
Terkait kerusuhan 22 Mei itu sendiri, mereka ingin agar kasus itu diusut tuntas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan. "Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual/entrepreneur conflict," kata mereka.
Komponen yang membuat pernyataan ini adalah YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22792
Humaniora
3087
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia