SERANG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten mengungkap penyelundupanm ganja seberat 159 kilogram, di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). Dari pengungkapan tersebut sembilan tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor, dan Aceh.
Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan ke sembilan pelaku yang diamankan yaitu SP (33) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh sebagai pengawas proses packing dan perjalanan barang. Kemudian, MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang, HN (39) ditangkap di Aceh Besar sebagai penjemput barang dari gudan ke ekspedisi Cipta Mandiri Cargo, FR (39) ditangkap di Aceh Besar sebagai pembantu proses packing ganja, dan BY (35) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.
Selain itu, AS (37) ditangkap di Parung Bogor sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung Bogor sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat. Fiandar mengatakan motif penyelundupan ini yaitu mengedarkan ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Modusnya yaitu narkotika jenis ganja tersebut dikemas dalam peti dan empat panel telkom untuk mengelabui petugas lapangan.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu mobil merk Hino, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat fiber berisikan masing-masing 15 paket dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja total 159 kg. Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan kartu ATM, satu Jupiter MX, satu Honda Beat Street, dan satu Toyota Avanza," ujar Fiandar, kepada saat press conference di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).
Pada keterangan lain, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan kronologis pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Pada 18 Juli team surveilance di Aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta.
Kemudian pada 23 Juli target termonitor tiba di Pelabuhan Bakauhuni Lampung Selantan dan akan menyebrang ke Merak. Lalu Tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang-Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
"Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada Jumat (24/7/2020) hingga Minggu (26/7/2020) Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di tiga lokasi berbeda Cideng, Parung Bogor, dan Aceh," kata Susatyo
Susatyo mengatakan Akibat perbuatannya kesembilan tersangka melanggar Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Terakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat jangan menggunakan dan hindari narkoba. "Mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak dan awasi rumah kontrakan yang rawan jadi tempat transaksi," ujarnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4562
Lampung Timur
3074
Bandar Lampung
2468
829
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
154
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia