Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ternyata per 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Juga Kena Pajak 10%, ini Alasannya
Lampungpro.co, 03-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2438

Share

Ilustrasi rokok elektrik. SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan pajak rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara. Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik itu bukan dari aspek penerimaan, tetapi lebih soal memberikan keadilan atau level of playing field, kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, seperti dikutip dari SuaraSumsel.id (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (2/1/2024).

Pengenaan pajak rokok bukan soal penerimaan negara, melainkan memberikan keadilan lantaran rokok konvensional dikenakan pajak sejak 2014. Kementerian Keuangan  menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) berlaku pada 1 Januari 2024.

Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya 1% dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Artinya, kalau tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, penerimaannya hanya sekitar Rp175 miliar, jelas Luky.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, belum serta dikenakan pajak rokok.

Hal tersebut merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009. Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

878


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved