Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Spesialis Begal Anak Sekolah di Tulangbawang, Polisi Tembak Pemuda ini
Lampungpro.co, 18-Nov-2017

Lukman Hakim 1355

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): DI (20), satu dari dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan kekerasan di Tulangbawang Barat ditembak anggota Satreskrim Polres Tulangbawang, di Kampung Gunungbatin Lama, Gang Bengkel, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka ditangkap di rumahnya. DI merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, kami tangkap Kamis (16/11/2017), sekira pukul 01.30 WIB, kata Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi kepada Lampungpro.com, Jumat (17/11/2017). 

Dia juga menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/294/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba tanggal 6 Oktober 2017 dengan korban Isyu Anggraini (17), seorang pelajar yang juga warga Tiyuh Mulyakencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE-4451-QM dengan harga Rp15.500.000.

Dalam melakukan aksinya, kata Donny, tersangka memilih korban yang masih anak-anak dan baru pulang dari sekolah. Sehingga, kecil kemungkinan korban melakukan perlawanan, apalagi situasi jalan saat kejadian terbilang cukup sepi dari perlintasan warga. Tersangka berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

kemudian, kedua tersangka memepet korban dan menodongnya dengan senjata tajam. Kemudian, tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara didorong menggunakan kaki ke arah Tiyuh Wonokerto Kecamatan Tulangbawang Tengah," kata dia.

Saat ditangkap, lanjut Donny, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan polisi. Saat itu juga aparat melakukan tindakan tegas dan menembak betis kanan tersangka. Saat penangkapan, aparat juga menyita tiga sepeda motor tanpa plat dari rumah tersangka DI. Tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat (2) butir ke-2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancamaman pidana penjara paling lama 12 tahun, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved