KOTABUMI (Lampungpro.co): Tersangka pembakar bendera Merah Putih, Man Astutiningtyas (MA) alias Ajeng, warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi, Sabtu (22/8/2020) pukul 13.15 WIB. Tersangka meninggal dunia saat dirawat di Ruangan Donatika I Rumah Sakit Maria Regina.
"Menurut keterangan pihak rumah sakit, tersangka meninggal dunia karena sakit yang dialaminya yaitu gula darah atau diabetes," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan pers, Sabtu (22/8/2020) malam.
Tersangka dimakamkan hari itu juga pada pukul 17.30 Wib secara Katolik di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Sribasuki Lk.VI Kecamatan Kotabumi. Video MA terkait aksinya membakar bendera Merah Putih, viral di berbagai media sosial, pada Minggu (2/8/2020). Pada aksi pembakaran tersebut, beredar di sebuah akun media sosial Facebook inisial MVDH yang memperlihatkan video MA membakar bendera.
BACA SEBELUMNYA: Bakar Bendera Merah Putih, Perempuan Asal Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada beberapa unsur yang terpenuhi. Tersangka bahkan sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Jiwa Lampung. Dengan meninggalnya tersangka, kasus ini tidak dapat dilanjutkan. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia