Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Pencabulan Dibekuk Aparat Polres Way Kanan Lampung
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 1184

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): Erwin (36), Warga Kampung negeribatin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, diringkus aparat Polres Way Kanan, setelah mencabuli seorang gadis, keponakan istrinya, Selasa (14/3/2017). Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N, menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Korban keponakannya sendiri. Pencabulan itu sudah dilakukan beberapa kali, kata Yudi, Rabu (15/3/2017).

Yudi menceritakan korban dan pelaku sudah kenal sejak 2015 lalu. Korban tinggal di rumah tersangka karena ingin mencari pekerjaan. Selama ini, gadis itu membantu pekerjaan rumah tangga. Peristiwa itu berawal pada 30 Januari 2017, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban usai mandi. Tiba di kamar, tersangka masuk dan langsung memeluk gadis itu di bawah ancaman pisau. Tersangka sempat mengancam korban akan membunuhnya jika tidak bersedia melayani napsu bejatnya. Tapi, korban berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar rumah, kata Yudi.

Bukannya sadar atas kesalahannya, pada 13 februari 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, saat istrinya di rumah tetangga, tersangka kembali mendatangi keponakannya dalam kamar dan minta dilayani layaknya suami istri. Saat itu, dengan keberaniannya, korban menendang kemalun tersangka hingga tersanga terjatuh. Tersangka Erwin kemudian memberikan uang Rp100 ribu. Ini uang untuk kamu, tapi kamu harus melayani saya dulu. Nanti saya belikan handphone agar kita bisa BBM-an, kata gadis itu, saat membuat laporan ke Polres.

Khawatir peristiwa itu berulang, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejad itu ke polisi. Tersangka kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (14/3/2017). Saat ini, tersangka masih kami periksa, kata Yudi.

#

Polisi juga mengamankan satu buah kaos warna kuning lengan pendek, satu helai rok panjang warna coklat motif bunga dan satu helai bra warna abu-abu tua. Tersangka akan kami kenakan pasal pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman sembilan tahun penjara, kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10432


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved