BANJARMASIN (Lampungpro.com): MA alias Dani (36), pengedar narkoba jaringan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ditembak Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, karena melawan dan sempat melarikan diri saat dilakukan pengembangan, Sabtu (7/10/2017), sekira pukul 16.30 WITA.
Ugeng Sudia menjelaskan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba itupun sesuai dengan perintah Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Rachmat Mulyana untuk memberikan tindakan lebih tegas terhadap para pengedar barang haram itu.�
Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Muhammad Firman pun ikut mewanti-wanti para jaringan narkoba yang belum tertangkap untuk bertobat dan berhenti mengedarkan sebelum ditembak.�
Dalam penyergapan di kos-kosan NN Star House di Jalan Komplek Bunyamin Permai, RT 11 No. 18 A, Kelurahan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar itu, seperti dilansir Antara, Tim Khusus dan Subdit I Ditresnarkoba menyita 12 paket sabu-sabu dengan berat 293,5 gram. Barang haram itu terdiri dari dua paket besar dengan berat 199 gram, dua paket sedang dengan berat 58,5 gram dan delapan paket kecil dengan berat 36 gram.
Warga Kampung MataIe, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Kami masih melakukan pengembangan jaringan. Diduga, tersangka merupakan sindikat jaringan lintas provinsi �dengan pasokan sabu-sabu cukup besar," kata dia. (**/PRO2)�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia