Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Perdagangan TKI ke Timur Tengah Diringkus Bareskrim Polri
Lampungpro.co, 31-May-2017

Lukman Hakim 4443

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap FS, seorang pelaku perdagangan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah dengan modus visa umroh. "Satgas TPPO Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim menangkap tersangka FS," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (30/5/2017) malam.

Menurut Ferdy, FS yang merupakan Dirut PT Fajar Semesta Raya Perkasa ditangkap jajarannya di kediamannya di Jalan Moh Saleh I, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Menurut dia, penangkapan FS merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus perdagangan orang ke Timur Tengah.�"Penangkapan FS terkait pengiriman tujuh korban TKI yang diselamatkan KBRI Kuala Lumpur yang akan dibawa ke Timur Tengah," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat tindak pidana perdagangan orang yang melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 103 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus visa umroh.

Modus yang digunakan para tersangka yakni menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai TKI di luar negeri dengan berangkat menggunakan visa umroh. Dalam kasus itu, setidaknya ada 148 calon TKI korban kasus penjualan orang. Para TKI ilegal itu dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah.

Para pelaku diketahui memanfaatkan jalur tikus di perbatasan untuk memberangkatkan para korban. Jalur tersebut seperti Entikong, Batam, dan Nunukan. "Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved