TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap dua warga sipil yang diduga melakukan pungli kepada para sopir di jembatan Jalintim Simpangpenawar, Kecamatan Banjarmargo.
"Jajaran kami telah menangkap pelaku yang diduga melakukan pungli. Tersangka ditangkap Kamis(17/5/2018) kemarin pukul 11.00 WIB. Hal ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari para sopir," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul kepada Lampungpro.com, Jumat (18/5/2018).
Kemudian, Zainul juga menuturkan, dari tangan pelaku didapati barang bukti uang Rp410.000 yang dibungkus dengan plastik dan satu buah cangkul. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tulangbawang untuk ditindak lanjuti.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia