Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangkut Dana Hibah KONI, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Lampungpro.co, 18-Sep-2019

Amiruddin Sormin 884

Share

Menpora Imam Nahrawi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore ini. "IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka," kata Alexander kepada awak media, di Jakarta. 

Selama ini, Imam Nahrawi memang santer disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut. Pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Pasalnya, dana itu digunakan di 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Namun akhirnya, Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Tujuannya untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal KPK menjerat lima tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E. Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. 

Ending dan Johnny divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny. Sedangkan tiga lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved